Sultan HB X Utamakan Dialog daripada Sanksi pada Pelanggar Protokol Covid-19

- 6 Agustus 2020, 13:28 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Kabar Joglosemar/Ayu
 
KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19. Hal ini ditanggapi oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 
 
Sultan HB X sendiri menilai jika warga Yogyakarta masih kooperatif dan bisa diajak berdialog soal protokol Covid-19. Ini menjadi pertimbangan untuk belum menerapkan sanksi.
 
"Soal inpres (sanksi pelanggar protokol Covid-19), Kita belum ke sana. Karena itu untuk UU karantina. Kalau tanggap darurat, UU Kebencanaan belum ada, kita tidak lari ke sana," kata Sultan HB X, di Kompleks Kepatihan, Kamis, 6 Agustus 2020.
 
 
Dijelaskan bahwa di Yogyakarta masyarakat sebagian besar sudah mematuhi protokol Covid-19. Hanya satu dua orang saja yang ditemukan belum mematuhi.
 
 
Sultan HB X juga tak mempermasalahkan jika DPRD DIY akan mengkaji usulan sanksi pada para pelanggar protokol Covid-19. Namun, pihaknya lebih mengutamakan berdialog dengan pelanggar.
 
 
"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi. Kita berdialog saja. Dialog tidak ada masalah," tuturnya.
 
Hingga kini, DIY masih memberlakukan masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Meskipun sejumlah objek wisata telah beroperasi, namun kapasitas kunjungan wisatawan masih dibatasi.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x