Wacana Revisi Regulasi Pertembakauan Dinilai buat Konsumen Olahan Tembakau Didiskriminasi

- 7 April 2023, 08:54 WIB
Diskusi mengenai wacana revisi regulasi pertembakauan
Diskusi mengenai wacana revisi regulasi pertembakauan /Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Regulasi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan memberikan dampak bagi industri olahan tembakau di Indonesia. Terbaru pemerintah mewacanakan untuk dilakukannya revisi pada regulasi tersebut.

Pakta Konsumen, sebuah lembaga swadaya di Indonesia menyoroti hal tersebut. Setidaknya ada 2 hal yang berpotensi membuat konsumen olahan tembakau alami diskriminasi akibat wacana tersebut.

Baca Juga: JADWAL Misa Jumat Agung, Sabtu Suci, Minggu Paskah 9 April 2023 di Gereja Katedral Jakarta, Pagi hingga Malam

"Di dalam poin tersebut ada minimal 7 poin yang akan direvisi. Kita highlight (ada) 2 hak konsumen, kaitannya dengan larangan penjualan rokok batangan, kedua larangan dalam periklanan," ujar Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, dalam diskusi bersama di Yogyakarta, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya hal tersebut membuat hak konsumen olahan tembakau menjadi dibatasi. Padahal hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi soal produk tembakau menjadi salah satu hal yang penting.

"Sampai saat ini konsumen olahan tembakau selalu didiskriminatifkan, dan selalu dianggap warga negara kelas 2," ujarnya.

Ia pun menyinggung konsumen tak dilibatkan dalam membuat regulasi pertembakauan. Padahal, industri olahan tembakau memiliki peran dalam perekonomian di Indonesia.

Tak hanya itu, aturan serta wacana revisi peraturan ini rupanya berdampak pada jasa periklanan offline di daerah. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah dilarangnya iklan rokok pada reklame di jalanan. Berdasarkan data dari PPPI (Perkumpulan Perusahaan Periklanan Indonesia), larangan itu membuat adanya penurunan pemasukan dari perusahaan periklanan. Pasalnya, selama ini ada 2 profil pengiklan terbesar untuk reklame yaitu telekomunikasi dan rokok.

"2017 itu puncak (penurunan). Kalau tidak salah data iklan belanja industri perusahaan rokok itu Rp 6-7 Triliun. Dengan adanya PP ini jadi menurun drastis. Jadi 50 persen penurunan belanja iklannya," ujar Praktisi Periklanan, Hafid, Kamis (6/4/2023).

Halaman:

Editor: Ayusandra A S A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah