2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.
3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.
5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Demikian informasi tentang pencairan THR untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer. ***