Meski terhitung masih di bawah umur, Polda Metro Jaya memiliki beberapa pertimbangan untuk menahan AG.
AG ditahan dan ditempatkan di ruang khusus anak Lembaga Penyelengara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, ada juga alasan subyektif atas penahanan tersebut yakni mencegah AG melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
Kedua orang tua yang tengah dalam kondisi sakit juga menjadi salah satu bahan pertimbangan apakah mereka mampu memberikan pendampingan kepada AG atau tidak.
AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Karena masih di bawah umur, KPAI pun terus memberikan perhatian kepada AG dan mendukung keputusan pihak kepolisian.***