AWAS! Jangan Sembarangan Sebar Foto Korban Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Penjara Maksimal 4 Tahun

- 7 Desember 2022, 14:52 WIB
Warga Bandung Geger!  Ledakan Bom Bunuh Diri Terjadi di Astana Anyar
Warga Bandung Geger! Ledakan Bom Bunuh Diri Terjadi di Astana Anyar /Twitter Ridwan Kamil

 

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini di media sosial banyak beredar foto jenazah yang disinyalir merupakan pelaku bom bunuh diri di halaman Polsek Astana Anyar Kota Bandung.

Hal tersebut sebenarnya tidak seharusnya dilakukan, karena menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku yang ada di lokasi itu dilarang.

Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memperingatkan untuk tidak menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku yang ada di lokasi.

Baca Juga: Bukan Karena Penyakit Jantung, Lord Rangga Dikabarkan Meninggal Karena Sakit Paru: Sempat Sedikit Keluar Darah

Karena hal tersebut merupakan kengerian visual yang diharapkan teroris untuk menakut-nakuti dan meneror psikologis masyarakat.

“JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat.” pesan Ridwan Kamil.

Selain karena alasan kemanusiaan, menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku yang ada di lokasi juga melanggar peraturan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca Juga: Polsek Astana Anyar Bandung Dijaga Ketat, Toko di Sekitarnya Putuskan Tutup Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri

UU ITE tersebut terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Berikut isi dari pasal 29 dan pasal 45 B tersebut.

Pasal 29:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Pasal 45 B:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Baca Juga: Bocoran iPhone SE 4 Terbaru: Apple Berencana Luncurkan Smartphone Premium dengan Harga Miring

Dari isi pasal tersebut, maka Anda jangan sampai menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku bom bunuh diri tersebut secara sembarangan.

Karena Anda bisa terjerat masalah hukum dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Tentunya hal tersebut bisa dihindari dengan tidak menyebarkan foto atau video yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x