Lord Rangga Pernah Dipenjara Karena Apa? Bebas Tahun 2021 karena Asimilasi Covid-19

- 7 Desember 2022, 10:14 WIB
Lord Rangga Sunda Empire dipenjara karena apa
Lord Rangga Sunda Empire dipenjara karena apa /Instagram/lordranggaofficial/
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Lord Rangga pernah dipenjara karena apa? Petinggi Sunda Empire ini meninggal hari ini, Rabu 7 Desember 2022.
 
Lord Rangga pernah disidang dengan dakwaan menyiarkan kabar bohong dan membuat keonaran pada tahun 2020.
 
Ia dipenjara bersama dua petinggi Sunda Empire lainnya yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri dan Raden Ratnaningrum selaku Kaisar.
 
 
Mereka dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
 
Ketiganya dijatuhi hukuman tahanan selama dua tahun. Namun, Lord Rangga kemudian mendapatkan revisi dan asimilasi karena berkelakuan baik dan berkaitan dengan pandemi Covid-19.
 
Setelah bebas dari penjara Lord Rangga kembali muncul di TV dan YouTube. Antara lain di channel milik Karni Ilyas juga Deddy Corbuzier bersama komika Coki Pardede dan Tretan Muslim.
 
 
Lord Rangga meninggal hari ini sudah ramai di Twitter sejak pukul 05.39 WIB. Ia meninggal di RS Mutiara Bunda Tanjung Brebes.
 
Nama aslinya adalah Rangga Sasana yang memperkenalkan diri sebagai Pemangku Bumi dan Pemimpin Tatanan Baru Baru.
 
Namanya melejit dan dikenal saat dirinya diundang menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club pada 21 Januari 2020.
 
 
Nama lengkapnya adalah Ki Ageng Rangga Sasana yang pernah mengaku sebagai Pemimpin Besar Revolusi Sistem Dunia III.
 
Inilah biodata Lord Rangga:
 
Nama: Ki Ageng Rangga Sasana
 
Panggilan: Lord Rangga
 
Tanggal lahir:  12 September 1967
 
Usia: 55 tahun
 
Anak: Pangeran Raden Jagad Ranggasasana
 
 
Orang tua: Almh. Siti Siyem Nurfatimatu Fatmawati (Ibu)
 
Istri: Kiki Haryati Marwah Ranggasasana ​ 
 
 
Kabar meninggalnya Lord Rangga sudah ramai di Twitter sejak pukul 05.39 WIB. Ia meninggal di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x