Ini Cara Dapat Kode QR PosPay untuk Ambil BSU Tahap 7 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Cair November 2022

- 11 November 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Cara dapat kode QR PosPay untuk cairkan BSU tahap 7 di kantor pos
Ilustrasi - Cara dapat kode QR PosPay untuk cairkan BSU tahap 7 di kantor pos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

KABAR JOGLOSEMAR - Ini informasi cara dapat kode QR dari aplikasi PosPay sebagai syarat untuk cairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos.

Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang kali ini diambil lewat Kantor Pos.

Pencairan BSU ini merupakan tahap 7 yang tidak lagi hanya via transfer di rekening Bank Himbara tapi melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Rumor iPhone SE 4 Hadir Tanpa Sensor Pemindai Wajah? Ini Kata Analis Apple

Pekerja yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU bisa cek status penerima di aplikasi PosPay.

Jika belum punya aplikasinya maka bisa download di Google PlayStore atau Appstore secara gratis.

Melalui aplikasi PosPay bisa untuk cek nama penerima BSU dan mendapatkan kode QR yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 ribu.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari UNCUT Version LK21, Indo XXI, LayarKaca 21 GRATIS? Full Tanpa Iklan di Sini

Maka kini tidak khawatir lagi bagi pekerja yang tidak punya rekening Bank Himbara karena cukup pakai kode QR PosPay bisa cairkan BSU Rp600 ribu. 

Berikut cara cek penerima BSU melalui PosPay: 

- Download dan install aplikasi Pospay (PlayStore)

- Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun

- membuat username

- password

- memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS

- buat PIN transaksi

- Apabila akun Pospay berhasil dibuat bisa masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker

- Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan"

Baca Juga: Lagu Tema Piala Dunia 2022 di Qatar, Hayya Hayya (Better Together) Dinyanyikan 3 Penyanyi

- Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda

- Masukkan data pribadi sesuai instruksi 

- Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan"

- Dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU.

Berikut Ini Cara Dapat Kode QR

Berikut cara dapat kode QR dari aplikasi Pospay untuk mencairkan Rp600 ribu.

1. Download aplikasi PosPay di Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi PosPay yang sudah diinstal.

3. Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan.

4. Lalu, klik logo Kemnaker di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Mau Nonton Film KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni? Cek Link Streaming Legal Ini

5. Pada kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “BSU Kemnaker 1”.

6. Siapkan e-KTP lalu klik “Ambil Foto Sekarang”.

7. Klik Tombol Kamera dengan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

8. Ambil ulang foto apabila hasilnya buram atau tidak terbaca oleh sistem.

9. Lengkapi data diri penerima BSU tahap 7 2022.

10. Lalu klik “Lanjutkan”.

11. Anda akan menerima kode QR

Baca Juga: GTA San Andreas Nuansa Indonesia V19 Gratis, Dapatkan di Sini yang Legal Khusus Android

Bagi yang belum punya aplikasi PosPay maka bisa download DI SINI.

Saat ini masih banyak pekerja yang belum mencairkan BSU tahap 7 di kantor pos.

Segera cek nama pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7 agar bisa cairkan BUS Rp600 ribu.

Apabila sudah berhasil download dan install PosPay bisa digunakan untuk mengecek penerima BSU. 

Baca Juga: iPhone SE 4 Dirumorkan Bawa Banyak Peningkatan, Apa Saja? Simak Info Terbarunya Berikut!

 

Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU tahap 7 maka bisa mencairkan bantuan di Kantor Pos. Berikut caranya: 

1. Telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan

3. Menunjukkan KTP asli

4. Petugas akan memproses pencairan BSU Anda

Demikian informasi tentang bagaimana cara dapat kode QR dan cara mengecek penerima BSU tahap 7 lewat PosPay yang cair di bulan November 2022. 

***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah