“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” ujar Satya dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (2/11/2022).
Kini situs sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS dan PPPK sudah dapat diakses oleh pelamar.
Berikut ini syarat seleksi, dokumen dan jadwal lengkapnya yang telah dihimpun KabarJoglosemar.com.
Syarat Seleksi
Simak berikut ini syarat-syarat untuk daftar seleksi PPPK 2022.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;