Seleksi PPPK 2022 Resmi Dibuka 31 Oktober 2022, Simak Link, Jadwal dan Syarat Pendaftaran di Sini

- 1 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi daftar PPPK Guru 2022
Ilustrasi daftar PPPK Guru 2022 /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR – Pendaftaran PPPK 2022 Guru sudah resmi dibuka 31 Oktober 2022.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru 2022 bisa segera membuat akun SSCASN. SSCASN merupakan satu-satunya situs resmi yang digunakan untuk mendaftar. 

Situs sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk daftar CPNS dan PPPK 2022 sudah bisa diakses.

Baca Juga: Panduan Doa Indulgensi dan Novena Arwah Hari Pertama 1 November 2022

Menurut informasi dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, pendaftaran seleksi PPPK 2022 Tenaga Guru mulai berlangsung 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Segera daftar seleksi PPPK 2022 yang dibuka hanya beberapa hari saja.

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Guru 2022: 

- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran seleksi, pengumuman mendapatkan penempatan bagi p1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Seleksi administrasi: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk p1, p2, p3, dan pelamar umum): 16 - 17 November 2022

- Masa sanggah: 18 - 20 November 2022

- Jawab sanggah: 21 - 24 November 2022

- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru senior (untuk p2 dan p3): 27 - 28 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk p2 dan p3): 3 - 13 Desember 2022

- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 - 18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 - 15 Januari 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 - 21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari 2023 - 1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk p1, p2, p3, dan pelamar umum): 2 - 3 Februari 2023

- Masa sanggah: 4 - 6 Februari 2023

- Jawab sanggah: 7 - 13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 - 21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari 2023 - 13 Maret 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Baca Juga: Update Minecraft Pocket Edition 1.19.40 Full Game dan Trial Gratis, Klik Link Download Resmi Ini

Syarat Seleksi

Ada juga persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi PPPK Guru 2022. Berikut persyaratan umumnya: 

 

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: 19 Lowongan Kerja Trans7 Dibuka Sampai 31 Desember 2022, Cek Daftar Posisi dan Link Apply di Sini

Dokumen Penting

Sedangkan berkas-berkas yang harus disiapkan mulai dari foto, KTP hingga sertifikat. Berikut dokumen penting untuk daftar PPPK Guru 2022: 

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Surat pernyataan yang diketik komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat sesuai tanggal pendaftaran

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Kembali diingatkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 hanya melalui link resmi https://sscasn.bkn.go.id/

***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah