Pendaftaran Seleksi Guru ASN-PPPK 2022 Telah Dibuka: Simak Informasi Selengkapnya!

- 31 Oktober 2022, 22:19 WIB
BKN resmi membuka SSCASN 2022 bagi pelamar PPPK./
BKN resmi membuka SSCASN 2022 bagi pelamar PPPK./ /

KABAR JOGLOSEMAR – Saat ini situs sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk daftar CPNS dan PPPK 2022 sudah bisa diakses.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK saat ini Anda sudah bisa membuat akun SSCASN.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition MOD Combo UNLOCKED 1.20? Cek di Sini

Menurut informasi dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, pendaftaran seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022 akan berlangsung mulai tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Oleh karena itu, segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022. Agar tidak ketinggalan informasi, berikut jadwal pelaksanaan seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022.

- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran seleksi, pengumuman mendapatkan penempatan bagi p1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Seleksi administrasi: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk p1, p2, p3, dan pelamar umum): 16 - 17 November 2022

- Masa sanggah: 18 - 20 November 2022

- Jawab sanggah: 21 - 24 November 2022

Baca Juga: Download GTA SA Lite MOD Combo Apk GRATIS di HP Android Update Oktober 2022?

- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru senior (untuk p2 dan p3): 27 - 28 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk p2 dan p3): 3 - 13 Desember 2022

- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14 - 18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13 - 15 Januari 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16 - 21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari 2023 - 1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk p1, p2, p3, dan pelamar umum): 2 - 3 Februari 2023

- Masa sanggah: 4 - 6 Februari 2023

- Jawab sanggah: 7 - 13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20 - 21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari 2023 - 13 Maret 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Itulah jadwal pelaksanaan seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022.

Simak persyaratan dan berkas yang harus disiapkan dalam seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022 berikut ini.

Persyaratan:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Baca Juga: Ini Awal Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Dapat BSU Hingga Nama Yoyok Hery Wahyono Viral di Medsos

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Baca Juga: Fakta Menarik Lee Jihan: Aktor Korea Selatan yang Turut Jadi Korban Insiden Halloween di Itaewon

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x