Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar BPOM, Kandungan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

- 22 Oktober 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM /REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

KABAR JOGLOSEMAR - Cek di sini 5 obat sirup yang sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Setelah ramainya kasus ginjal akut dan misterius pada anak, BPOM pun merilis 5 merk obat sirup yang ditarik dari pasaran. 

Ditemukan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih ambang batas pada obat sirup produk tertentu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 23 Oktober 2022: MotoGP Live, Papa Rock n Roll, dan BTS

BPOM melakukan penelitian untuk mengetahui kandungan dalam obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. 

Ditemukan beberapa produk obat sirup terutama untuk mengatasi demam, batuk, dan flu pada anak. 

 

 

Dalam rilis yang dibagikan BPOM, dijelaskan adanya temuan cemaran EG dan EDG yang melebih ambang batas.

Adapun cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Hanya saja melebihi ambang batas standar bahan baku. 

Baca Juga: GTA 5 APK No Social Club Crack? Unduh Versi Terbaru yang Resmi Berikut!

Meskipun sudah ada temuan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas tersebut, BPOM menyampaikan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat masih aman dikonsumsi.

Sehingga masih ada obat sirup yang aman dikonsumsi untuk anak-anak. Lebih lanjut terkait adanya 5 obat yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut, BPOM meminta agar menarik peredarannya di seluruh Indonesia. 

Penarikan obat sirup berbahaya ini dilakukan pada pedagang besar farmasi, klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Pemerintah, toko obat, apotek, puskemas, serta praktek mandiri tenaga kesehatan. 

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," terang BPOM. 

Baca Juga: Poki Games Viral dan Gratis, Klik Link poki.co.id Bebas Main Game Online Tanpa Download

Berikut daftar obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM yang dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi BPOM: 

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Baca Juga: Womens Day Out Tawarkan Produk GRATIS, Ada Yura Yunita

BPOM juga tidak dapat memastikan keterkaitan obat sirup sebagai penyebab kasus gagal ginjal pada anak.

Selain obat sirup anak, sudah dicek juga berbagai obat paracetamol berbentuk sirup untuk orang dewasa. 

 

Kemenkes, BPOM, hingga IDAI terus melakukan pengujian sampel dan investigasi terkait kasus gagal ginjal akut maupun obat sirup paracetamol yang beredar di pasaran. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x