Cek 5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar Oleh BPOM, Bakal Ditarik dan Dimusnahkan

- 21 Oktober 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM RI
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM RI /Pixabay/frolicsomepl

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi merilis daftar 5 merk obat sirup yang dilarang beredar.

Hal ini karena 5 merk obat sirup tersebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas. 

Sebagaimana diketahui, belakangan ramai diperbincangkan obat paracetamol atau obat sirup diduga menjadi salah satu penyebab penyakit gagal ginjal akut dan misterius pada anak. 

Baca Juga: Download GTA San Andreas Via Mediafire Gratis, Klik Link Legal Khusus Android Ini

BPOM RI melakukan investigasi dan penelitian terkait obat sirup yang diduga jadi akar permasalahannya.

Hasilnya memang ada kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas. 

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," terang BPOM RI dalam keterangan resminya dikutip KabarJoglosemar.com.

Ada 5 merk obat sirup yang akan ditarik dan dilarang beredar. Adapun obat-obat yang dianggap berbahaya bakal segera dimusnahkan. 

Kendati ada temuan tersebut, BPOM menyampaikan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat masih aman dikonsumsi. 

Hindari 5 merk obat yang sudah pasti dilarang beredar dan ditarik BPOM. 

Baca Juga: Shopee Rayakan Kampanye 11.11 Big Sale bersama Happy Asmara

Bisa dicek daftar obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM. 

Berikut 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran lantaran terkontaminasi EG yang dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi BPOM: 

1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

2. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

3. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml

4. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

5. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Mars Hari Santri yang Dinyanyikan 22 Oktober 2022, Cek di Sini

Tarik dari Perederan

Lebih lanjut, industri farmasi pemilik izin edar diminta BPOM untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Selain itu juga diperintahkan untuk memusnahkan seluruh bets (batch) produk.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM.

Penarikan obat sirup tersebut antara lain di Instalasi Farmasi Pemerintah, klinik, toko obat, apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, apotek, puskemas, pedagang besar farmasi, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan. 

Meskipun BPOM menarik obat sirup yang tercemar EG namun belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

Jika anak mengalami demam (panas) bisa dilakukan cara alami terlebih dahulu. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x