BPOM Rilis 5 Merk Obat Sirup Anak yang Tidak Aman, Cek Stok Obat Batuk dan Paracetamol di Rumah Apakan Aman?

- 21 Oktober 2022, 09:42 WIB
5 merk obat sirup anak yang mengandung zat berhaya versi BPOM
5 merk obat sirup anak yang mengandung zat berhaya versi BPOM /Pixabay/frolicsomepl

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Tanda tanya tentang merk obat sirup anak apa saja yang dilarang akhirnya terjawab.

Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis 5 merk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kelima merk sobat sirup itupun ditarik dari pasaran. Masyarakat diimbau untuk cek merk obat apa saja yang masih dipunyai di rumah untuk cek kandunganya.

Baca Juga: Profil Wirda Mansur, Anak Yusuf Mansur yang Tuai Kontroversi Berkat Sedekah dengan Imbalan Mobil Rp1,4 M

Apabila obat sirup yang ada di rumah ternyata mengandung zat berbahaya EG dan DEG maka bisa dibuang sekarang.

Penemuan BPOM dilakukan setelah mengidentifikasi dan melakukan penelusuran sertai pengujian terhadap obat yang diduga mengandung EG dan DEG.

Meskipun demikian, BPOM menyatakan mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini masih aman.

Baca Juga: Free Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.31 Official, Ini Link Resmi Terupdate Oktober 2022

"Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirop obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/10/2022).

Inilah 5 merk obat sirup yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Pamer Dapat Mobil Rp1,4 M Setelah Sedekah, Wirda Mansur Dihujat Netizen

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Pada obat sirup anak di atas menggunakan empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan untuk Posisi IT Hingga Manajemen SDM, Segera Daftar Via Link Berikut

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirop tersebut.

Empat bahan yang disebutkan tadi sebenarnya bukan kandungan berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.

Namun kemungkinan ada pencemaran yang menyebabkan kandungannya melebihi batas aman.

Atas kasus gagal ginjal akut yang masih misterius BPOM menyatakan belum dapat mendukung kesimpulan penyebabnya salah satunya obar sirup.

Baca Juga: Shopee Rayakan Kampanye 11.11 Big Sale bersama Happy Asmara

"Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tulis BPOM.

Dengan dirilisnya 5 merk obat sirup anak yang miliki kandungan berbahaya maka masih banyak merk lain yang aman.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah