KABAR JOGLOSEMAR - Tanda tanya tentang merk obat sirup anak apa saja yang dilarang akhirnya terjawab.
Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis 5 merk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Kelima merk sobat sirup itupun ditarik dari pasaran. Masyarakat diimbau untuk cek merk obat apa saja yang masih dipunyai di rumah untuk cek kandunganya.
Apabila obat sirup yang ada di rumah ternyata mengandung zat berbahaya EG dan DEG maka bisa dibuang sekarang.
Penemuan BPOM dilakukan setelah mengidentifikasi dan melakukan penelusuran sertai pengujian terhadap obat yang diduga mengandung EG dan DEG.
Meskipun demikian, BPOM menyatakan mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini masih aman.