Apa Saja Syarat Pendaftaran PPPK 2022? Cek di Sini Dokumen Penting dan Jadwalnya

- 18 Oktober 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK 2022
Ilustrasi pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Seleksi pendaftaran pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Simak syarat, dokumen penting hingga jadwal pendaftaran PPPK 2022. Pemerintah tahun ini hanya membuka seleksi PPPK 2022 saja. 

Berdasarkan jadwal seleksi yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pendaftaran seleksi PPPK guru dijadwalkan berlangsung antara September - Oktober 2022.

Baca Juga: Cek Link Download GTA San Andreas Cleod Mod Gratis, Dapatkan Versi 2.10 Asli di Sini

Kendati begitu, pemerintah belum memberikan jadwal resminya terkait alur pendaftaran hingga seleksi. 

Belum kepastian pendaftaran PPPK 2022 kapan dibuka. Tak sedikit orang yang sudah menantikan pembukaan pendaftaran CPNS PPPK 2022. 

Baru ada update informasi bahwa hanya dibuka PPPK 2022, dengan fokus pengangkatan PPPK untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Pendaftaran CPNS PPPK 2022 memang sudah ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja. Sementara itu, pegawai honorer serta masyarakat yang melamar PPPK guru telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp1 M pada Bharada E Usai Tembak Brigadir J

Syarat

Para guru honorer pun bisa mengikuti pengangkatan PPPK 2022 apabila memenuhi syarat.

Adapun syarat mengikuti seleksi PPPK 2022 sebagai berikut:  

- WNI minimal 18 tahun 

- Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00 

- Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar

- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT

Baca Juga: Jadi Manusia yang Selalu Belajar, Ini 5 Janji Rizky Billar Usai Lepas Rompi Tahanan

- Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas

- Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik

- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, dokumen penting yang wajib disiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022 bisa dicek di bawah ini. 

Dokumen Penting

Berikut dokumen penting yang wajib disiapkan dan menjadi syarat utamanya: 

- Scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemdikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D-IV

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar merah maksimal berukuran 200kB

- Scan Transkrip Nilai asli

- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta warna hitam, dibuat sesuai tanggal pendaftaran.

- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Baca Juga: Nonton KKN Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni Ekstra 40 Menit, Ini Trailernya

Pendaftaran PPPK 2022 akan dilakukan secara online melalui SSCASN, yakni situs pendaftaran ASN secara nasional. 

Sebagai informasi SSCASN atau link sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses karena pendaftaran belum dibuka secara resmi.

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah