Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022, Segera Login SSCASN, Dibuka Sampai Oktober 2022

- 8 Oktober 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi daftar PPPK 2022
Ilustrasi daftar PPPK 2022 /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

1. Scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

2. Scan Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemdikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D-IV

3. Scan Transkrip Nilai asli

4. Pas foto terbaru berwarna dengan latar merah maksimal berukuran 200kB.

5. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki

6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta warna hitam, dibuat sesuai tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Lulusan SMA SMK Bisa Daftar Kartu Prakerja? Berikut Syarat dan Caranya Agar Lolos

Cara Buat Akun di Laman SSCASN 2022

- Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah