KABAR JOGLOSEMAR - Peristiwa mengenaskan terjadi usai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10), di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Jumlah koran yang semula 127 orang meninggal dunia bertambah menjadi 153 orang dan ratusan orang lainnya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.
Banyaknya korban tewas di Kerusuhan Kanjuruhan itu terjadi salah satunya karena adanya gas air mata yang ditembakkan polisi.
Baca Juga: Buntut Kerusuhan Arema FC vs Persebaya, Liga 1 Dihentikan Selama Sepekan
Gas air mata yang awalnya ditembakkan untuk meredam kerusuhan justru berbanding terbalik. Kerusuhan justru semakin menjadi.
Para penonton panik dan berusaha menyelamatkan diri sehingga banyak yang terinjak-injak di arena.
Rupanya, FIFA telah melarang penggunaan gas air mata ini, namun ternyata dilanggar. Aturan itu telah dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19.
Baca Juga: Korban Meninggal Capai 130 Orang, Ini Permintaan Menpora Usai Tragedi di Kanjuruhan
Dalam pasal tersebut berbunyi tentang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion dilarang. Bahkan juga dilarang di bawa masuk ke stadion.