Pendataan Non ASN Bisa Diisi Honorer? Simak Kriterianya di Sini

- 20 September 2022, 19:46 WIB
Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran.
Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

KABAR JOGLOSEMAR - Informasi tentang Pendataan Non ASN yang bisa diisi langsung oleh tenaga honorer, rupanya cukup ramai dicari oleh publik.

Hal itu dikarenakan banyaknya tenaga honorer yang ingin diangkat jadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Baca Juga: GTA San Andreas Mod Combo APK Lite (15MB) 2.10 Gratis? Mending Klik Download Pakai Link Ini 100% Resmi

Agar tidak salah informasi mengenai pengisian data tersebut simak penjelasan lengkapnya di sini.

Perlu diketahui, pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNSPNS melainkan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yakni mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

Tenaga honorer mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun  ada kriteria yang telah ditentukan agar bisa lolos. Berikut informasinya :

Baca Juga: Gratis Link Download Mencuri Raden Saleh di Telegram? Cek di Sini

Kriteria Pendataan Non ASN

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Tenaga honorer bisa mengisi Pendataan Non ASN melalui website resminya. Namun perlu dicatat, data bisa dilengkapi oleh tenaga honorer jika data utama sudah diinput oleh BKD melalui aplikasi pendataan.

Jika belum didaftarkan, tenaga honorer tidak bisa melengkapi data-data lainnya. Selain itu, ada tujuh tenaga non ASN yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, ini kategori tenaga honorer tersebut :

1. Non ASN pengemudi
2. Non ASN petugas kebersihan
3. Non ASN satuan pengamanan
4. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

7 kategori di atas tidak boleh mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait kriteria Pendataan Non ASN yang bisa diisi oleh honorer. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x