Pendaftaran Tamtama Polri 2023 Dibuka, Simak Cara Daftar Lengkap dengan Syarat Hingga Tata Cara Daftarnya

- 15 September 2022, 09:00 WIB
Poster Penerimaan Tamtama Polri.
Poster Penerimaan Tamtama Polri. /Instagram/@polsekpesanggerahan/

Cara Daftar Tamtama Polri 2023

Pendaftaran bisa dilalukan secara online melalui situs penerimaan.polri.go.id dan memilih jenis seleksi Tamtama Polri di halaman utama.
1. Pertama tama, pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
2. Kemudian, pendaftar dapat memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
3. Selanjutnya, silahkan mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registras
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usename sekaligus password dan akan digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.

Baca Juga: Khusus Android! Ini Link Download GTA San Andreas Terbaru Versi 2.10 dan Aman Diakses

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda
7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Adapun Tata Cara Verivikasi di Polres/Polda setempat, antara lain :

Untuk diketahui, verifikasi dilaksanakan secara online dan offline
1. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi

3. Selanjutnya, pendaftar akan melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator. 

4. Pendaftar harus membawa berkasa dministrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua) seperti :

- asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah