Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan, Ini Penjelasannya

- 13 Juli 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi santri
Ilustrasi santri /pixabay/prithpalbhatia9

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) baru baru ini membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) yakni pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Casablanca’ Nuha Bahrain Ft Naufal Azrin, Ramai Jadi Sound Tiktok

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pimpinan yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Muhadjir yang juga menjabat sebagai Menko PMK ini mengatakan, berlakunya kembali izin pesantren membuat para orang tua santri mendapat kepastian status belajar putra-putrinya.

Para santri dapat belajar kembali dengan tenang sementara proses hukum akan terus berlanjut terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir dilansir dari berbagai sumber

Keputusan pembatalan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 6 Hari Jadi Tahanan, Medina Zein Ngaku Kangen Anak Hingga Psikologisnya Terganggu

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x