Viral di Medsos! Kereta Api Ditilang? Simak Penjelasannya

- 13 Juli 2022, 20:13 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan kereta api kena tilang.

Dalam video tersebut sang masinis tampak keluar dari kereta dan berurusan dengan seseorang yang mengenakan seragam.

Baca Juga: 6 Hari Jadi Tahanan, Medina Zein Ngaku Kangen Anak Hingga Psikologisnya Terganggu

Banyak warganet yang bertanya- tanya apakah kereta api tersebut apakah benar-benar ditilang?

Melansir dari akun Twitter @EdanSepurID, yang merupakan sebuah komunitas pecinta kereta api memberikan penjelasan terkait video tersebut.

Tidak ingin ada disinformasi dari masyarakat awam, akun Twitter @EdanSepurID menuliskan dan menjelaskan alasan terkait kereta api yang berhenti tersebut.

"Kereta api tersebut terkena indikasi semboyan 7, yaitu kereta api harus berhenti karena mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak amin," tulis akun tersebut Selasa (12/7).

"Kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti." jelasnya.

Akun tersebut menjelaskan bahwa kereta api tersebut bukan ditilang melainkan diberi perintah MS (Melanggar Sinyal) karena kemungkinan persinyalan sedang gangguan.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x