2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

- 8 Juli 2022, 14:32 WIB
Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran.
Dua pengendara moge jenis Harley Davidson yang menabrak anak kembar bernama Hasan dan Husen di Pangandaran. /Pixabay/Vblock/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Dua pengendara motor gede alias Moge di daerah Pangandaran menabrak dua anak kembar dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan terdakwa divonis penjara 4 bulan serta denda Rp12 juta.

"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan" ujarnya seperti dilansir Kabar Joglosemar dari ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Setelah Dikepung Selama 15 Jam, Akhirnya Tersangka Pencabulan di Ponpes Jombang Menyerahkan Diri

Agus Wandri dan Angga Permana, kedua pengendara moge menabrak bocah kembar hingga tewas tersebut di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022.

Diketahui, vonis tersebut sudah dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani kedua terdakwa selama 3 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menetapkan tuntutannya selama 6 bulan penjara. Namun oleh Ketua Majelis Hakim, Beny Sumarno tuntutan tersebut dipotong menjadi lebih ringan. Hal tersebut tak lain merupakan permintaan dari keluarga korban.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah