Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar

- 1 Juli 2022, 19:23 WIB
Pertamina
Pertamina /Instagram/@pertamina


KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) wajib menggunakan aplikasi MyPertamina mulai berlaku hari ini (1/7/2022).

Dengan kebijakan ini, Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.

Baca Juga: Link Nonton Pertandingan PSS Sleman VS Persib Bandung di Piala Presiden 2022

Melansir dari webinar pada channel YouTube Official E2S yang tayang pada (30/6/2022), Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.

"Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh, dalam webinar pada Youtube Official E2S (30/6/2022).

Tidak disebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang. Namun Saleh menjabarkan yang sedang dikaji untuk dilarang adalah CC motor di atas 250 CC.

"Kendaraan kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ujar Saleh.

Sementara itu, untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi adalah kendaraan pribadi plat hitam, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka.

Baca Juga: Download GTA SA Lite Mod Combo Apk Gratis di HP Android? Klik di Sini

“Contoh yang akan kita batasi untuk solar itu semua kendaraan plat hitam, itu tidak boleh, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka,” katanya dalam Webinar.

Adapun alasannya yang ia sampaikan yakni masih banyak nya masyarakat yang membutuhkan solar subsidi bagi usahanya di daerah.

Hal serupa juga akan berlaku bagi kendaraan pengangkut barang. Namun ia menegaskan, kategori ini akan disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.

Untuk mobil angkutan barang plat kuning termasuk mobil angkutan hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi, memerlukan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait agar bisa membeli solar subsidi .

“Kita coba dalam hasil kajian kita, kita akan batasi yang boleh mendapatkan JBT Solar itu kendaraan barang, angkutan barang plat kuning yang membawa sembako,” imbuhnya.

Di akhir, pihaknya merekomendasikan pemilik kendaraan di kategori tersebut untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi.

Alasannya, di luar asumsi kemampuan ekonomi, bahan bakar non subsidi lebih ramah lingkungan untuk digunakan.

Baca Juga: Siap-siap! 10 Agustus 2022 Dream Theater Akan Konser Di Solo

Sebagai informasi, pendaftaran MyPertamina sudah bisa dilakukan mulai hari ini (1/7/2022) melalui laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk tahap uji coba akan diberlakukan di 11 wilayah yang telah diedarkan informasinya lewat unggahan Instagram @mypertamina. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x