KABAR JOGLOSEMAR - Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Pengguna harus mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina yang dilakukan di 11 kota/kabupaten.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkap, ada beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan mengisi BBM menggunakan BBM subsidi.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2022 Akan Dibuka? Lebih dari 1 Juta Formasi
Ia menegaskan, hingga saat ini kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah kedepannya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan kriteria kendaraan yang dilarang Salah satunya adalah Mobil dengan kubikasi mesin di atas 2.000 dan juga motor gede atau motor mewah.
"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh.
Terkait kategori yang ditetapkan, Saleh mengaku ia masih mendapat banyak masukan dari masyarakat yang melakukan usaha menggunakan kendaraan 4 bak terbuka Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.