Lebih detailnya, penjelasan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi biosolar terlampir dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Melansir dari berbagai sumber, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menjelaskan, kendaraan yang dimaksud adalah mobil pribadi, termasuk mobil sewaan dan mobil angkutan umum (angkot).
Baca Juga: Beli Pertalite via MyPertamina, Penggunaan HP Di SPBU Tidak Bahaya? Simak Penjelasan Pertamina
Setelah mendaftar sistem akan bekerja untuk melakukan verifikasi. Selama masa uji coba, hanya kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan QR Code saat pembelian BBM bersubsidi.
Jenis transportasi darat adalah kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6), ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran.
Sebagai informasi, selain menggunakan aplikasi MyPertamina saat ini pembelian juga bisa dilakukan dengan mendaftar di situs MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Baca Juga: Tutorial Cara Daftar MyPertamina Lewat Website dan Aplikasi LENGKAP untuk Beli Pertalite dan Solar
Sementara kendaraan roda dua masih dapat melakukan pembelian seperti biasa.
***