KABAR JOGLOSEMAR – Adam Deni Gearaka telah divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Vonis tersebut diberikan terkait kasus terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Karena merasa tidak adil dengan vonis yang diberikan, Adam Deni akan mengajukan banding. Menurut Adam Deni vonis tersebut merupakan pesanan. Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Adam Deni memberikan komentar.
Baca Juga: Minecraft Bedrock Edition Full Game dan Gratis di Sini, Ini Link Download Aman dari Mojang Studios
"Bagaimana 4 tahun? Masih sesuai dengan pesanan ternyata, sudah tidak apa-apa kita terima saja. Tidak (kecewa) karena kita sudah tahu kalau misalkan tadi seperti yang saya bilang, kalau memang kondisinya masih tinggi (vonis), berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak," komentar Adam.
Padahal Adam bermaksud membuka ponselnya melalui kuasa hukumnya, karena dalam ponsel tersebut terdapat banyak bukti chat Adam dengan Ahmad Sahroni.
Siapakah sosok Adam Deni yang telah divonis 4 tahun?
Baca Juga: Inilah Cara Membeli Pertalite dan Solar Tanpa Aplikasi MyPertamina