KABAR JOGLOSEMAR - Penetapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi mulai disosialisasikan hari ini (27/6/2022).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi untuk konsumen ritel. Artinya, MGCR tidak boleh dibeli untuk konsumen yang akan menjualnya kembali.
Berdasarkan mekanisme yang ada, apabila ingin menjual kembali MGCR tersebut, masyarakat sebaiknya mendaftar ke Warung Pangan agar bisa menjadi agen penyalur.
Baca Juga: Pernah Dibohongi Soal Kondisi Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap Tidak Tahu Kondisi Ayah
Menurut Mendag, hal ini dapat menilai memperbanyak titik agen pengecer MGCR di berbagai wilayah.
Sementara itu, calon pedagang yang mendaftarkan usahanya, dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp12.600 per liter.
Skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari hanya ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.
Baca Juga: Holywings Terancam Tutup Permanen Imbas dari Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad dan Maria
Sebagai informasi, perubahan sistem ini dilakukan tentu mempunyai tujuan, yakni membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih tepat sasaran dan bisa terpantau, baik mulai dari produsen hingga konsumennya.