KABAR JOGLOSEMAR - Berikut adalah informasi mengenai cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah telah mengambil langkah bijak dalam memantau pendistribusian minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Video Viral Pesan Terakhir Gleen Endriko Deeng Atlet Taekwondo Sebelum Meninggal
Sebagaimana diketahui, minyak goreng mengalami ke lonjakan harga yang cukup tinggi belakangan ini.
Untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng tersebut, Pemerintah menerapkan sistem pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Upaya pemerintah ini dilakukan agar dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara Aplikasi PeduliLindungi sendiri dimanfaatkan sebagai alat pemantau dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan terhadap distribusi minyak goreng.
Lantas, sudah tahukah Anda, bagaimana fara melakukan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
Melansir panduan pembelian MGCR yang dibeberkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), ada tiga langkah yang harus diperhatikan dalam melakukan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, simak di bawah ini :
Baca Juga: Download GRATIS GTA San Andreas Full Game 2,9 GB? Pakai Link Download untuk HP Android Berikut Ini
1. Pembeli harus datang ke toko yang menjual MCGR.
Sebagai informasi, minyak goreng curah bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan scan QR Code yang terdapat pada toko tersebut
3. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi
Apabila hasil dari scan QR Code berwarna hijau, maka transaksi jual beli MGCR dapat dilakukan. Namun, apabila hasil scan QR Code berwarna merah, maka tidak dapat melanjutkan proses pembelian minyak goreng.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkannya kepada penjual. NIK pembeli akan dicatat oleh penjual sebagai catatan transaksi.
MGCR dapat ditemukan dengan melihat tanda QR Code Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat pada toko.
Untuk mengetahui lokasi toko terdekat di wilayah Anda dapat mengaksesnya melalui situs www.minyak-goreng.id.
Demikian informasi mengenai cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi, semoga bermanfaat. ***