RKUHP Pasal 431: Gelandangan Bisa Didenda 1 Juta

- 20 Juni 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi gelandangan
Ilustrasi gelandangan /iamharsha/pixabay

Baca Juga: TERBARU GTA San Andreas Definitive Edition GRATIS? Klik Link Download Berikut Ini yang Resmi

Peran dinas sosial milik Pemerintah salah satunya penanggulangan pengemis, itu disebutkan merupakan sebuah tugas pokok struktur organisasi yang berkaitan dengan masalah sosial baik gelandangan, pengemis, dan masalah sosial lainnya.

DPR dan Pemerintah dalam RKUHP tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait denda untuk gelandangan tersebut, karena mereka menganggap hal itu sudah jelas.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah