Pemkab Bantul Syaratkan Hewan Ternak dari Luar Daerah Dilengkapi SKKH

- 20 Juni 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi hewan ternak untuk Idul Adha
Ilustrasi hewan ternak untuk Idul Adha /Pixabay/Alexas_Fotos

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta memperketat pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Syarat hewan ternak dari luar daerah bisa masuk area Bantul adalah surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Minggu, 19 Juni 2022.

“Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk,” jelasnya dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 20 Juni 2022: Tonton Kisah Viral dan Film Mockingbird

Kondisi kesehatan hewan ternak dari luar itu harus dibuktikan dengan surat SKKH. Jika tidak dilengkapi SKKH tentunya dilarang masuk ke Kabupaten Bantul.

Dikhawatirkan kondisi hewan ternak tidak sehat sehngga bisa menularkan penyakit pada hewan lainnya.

“Apalau kalau tidak sehat jangan masuk,” tegasnya.

Jelang Hari Raya Idul Adha, kebutuhan hewan ternak untuk kurban meningkat sehingga diperlukan pasokan dari luar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x