KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta akan menerapkan sistem karantina 14 hari kepada hewan ternak yang datang dari luar daerah.
Hal ini merupakan salah satu langkah Pemkab Bantul untuk mencegah persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini melonjak di berbagai daerah.
Kepala Dinas ketahanana Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Joko Waluyu mengutarakan bahwa masing-masing hewan ternak yang diperjualbelikan di wilayahnya harus dalam kondisi yang sehat.
Baca Juga: Ini Link GTA San Andreas Original Full Game 2.00 APK di Android, Tautan Resmi Rockstar Games
Adapun hewan ternak yang masuk di wilayah Bantul wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang bisa didapatkan dari dokter Puskeswan.
"Sebagai antisipasi penyebaran PMK kita akan keluarkan SKKH ternak dan ternak yang didatangkan dari luar kalau sudah masuk Bantul kita karantina 14 hari, setelah itu kita periksa baru bisa keluarkan SKKH untuk ternak," ucapnya, dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara pada Jumat, 14 Juni 2022.
Hewan Ternak yang Masuk Bantul Wajib Punya SKKH
Baca Juga: UPDATE Juni 2022, Link Download Minecraft Java Edition 1.19 The Wild yang Legal dari Mojang Studios
Joko kemudian mengatakan bahwa hewan ternak yang masuk ke Bantul akan menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila hewan ternak tersebut sudah dikarantina serta dinyatakan sehat, maka hewan tersebut akan mengantongi SKKH.