Apabila tidak lolos maka akan mendapatkan notifikasi pada dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.
Dilansir dari laman Prakerja, simak informasi terbaru program Kartu Prakerja Gelombang 32.
Baca Juga: Inilah Geraldine Beldi, Sosok Guru Yang Temukan Jasad Eril Saat Hendak Berangkat Mengajar
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak sedang mengikuti pendidian formal (sekolah/kuliah).
Diutamakan untuk orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Mengapa Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Masih Bagus Meski Hilang 2 Minggu
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bagi ASN, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit TNI, anggota Polri, Direksi/Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh mendaftar.
Selain itu, maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***