Pelaku Penyimpan 7 Janin Selama 10 Tahun di Kotak Makan Mengaku Minum Ramuan Aborsi

- 11 Juni 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi
Ilustrasi janin yang di aborsi /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

 

KABAR JOGLOSEMAR – Polrestabes Makassar melakukan penangkapan terhadap pelaku aborsi dan menyimpan 7 janin dalam kamar kos-kosan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Juni 2022. 7 janin hasil aborsi tersebut disimpan dalam kotak makan dan dibiarkan hingga membusuk.

Tersangka yang berinisial NM dan kekasihnya mengaku telah melakukan aborsi sejak tahun 2012. Pelaku diduga melakukan aborsi dengan cara minum ramuan tradisional.

Baca Juga: Pembatasan BBM, Beli Solar dan Pertalite Akan Pakai Aplikasi MyPertamina

"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto.

Menurut keterangan tersangka, dia melakukan aborsi di lokasi yang berpindah-pindah dengan dibantu oleh kekasihnya.

Mereka mengaku melakukan aborsi lantara malu karena hamil di luar nikah.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Semifinal Indonesia Masters 2022, 4 Wakil Indonesia Berhasil Melaju

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x