DIY Capai PPKM Level 1, Pariwisata dan Event Musik Sudah Bisa Dibuka dengan Kuota 100%

- 8 Juni 2022, 20:33 WIB
Tugu Jogja, ilustrasi PPKM Level 1 DIY
Tugu Jogja, ilustrasi PPKM Level 1 DIY /Instagram/@aku_tj

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pandemi Covid-19 menjadikan kegiatan menjadi terbatas. Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah penularan Covid-19.

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan adanya PPKM pada level 4 kegiatan perekonomian hingga pariwisata dibatasi. Bahkan banyak tempat wisata yang ditutup saat PPKM level 4 tersebut.

Baca Juga: GTA 5 GRATIS Bisa untuk HP Android? Gunakan Trik Steam Link (30MB) Berikut

Saat ini di Yogyakarta level PPKM diturunkan menjadi level 1, sesuai dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat. Hal tersebut dilakukan seiring menurunnya kasus Covid-19 di DIY.

Keputusan itu terdapat dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2022, mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 yang disahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Pemerintah Pusat sudah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 1 di DIY. Dengan kebijakan tersebut, aktivitas pariwisata sudah bisa dilakukan 100 persen. Mulai dari sport tourism hingga event musik sudah bisa digelar dengan kapasitas 100 persen. Kendati demikian saya minta masyarakat tetap selalu mentaati ketentuan yang ada,” kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.

Baca Juga: Ini Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 9 Juni 2022: Ada Rumpi Hingga Film Casino Raider The Sequel

Dengan turunnya PPKM menjadi level 1, kegiatan yang menimbulkan kerumunan sudah tidak menggunakan rekomendasi Satgas Covid-19. Perizinan kegiatan cukup dengan izin keramaian dari kepolisian. 

Selain itu sektor pendukung pendukung pariwisata seperti restoran dan hotel sudah boleh 100 persen.

Pembukaan pariwisata dan sektor pendukung tersebut tentu juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dapatkan di Sini! Link Download Minecraft 1.19 (The Wild Update) untuk Android

Selain sektor pariwisata dan pendukungnya, tempat ibadah, kapasitas pegawai kantor, supermarket, pasar tradisional swalayan, dan bioskop sudah diperbolehkan 100 persen kapasitas pengunjung.

“Memang dengan adanya PPKM Level 1 aktivitas dan kegiatan masyarakat semakin dilonggarkan. Meski begitu kita tidak boleh menghilangkan kewaspadaan, jadi tetap menegakkan prokes dalam setiap aktivitas,” pesan Sekda DIY K Baskara Aji.

Pemberlakuan PPKM level 1 di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai sejak Selasa, 7 Juni 2022. Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM level 1 ini berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Baca Juga: Main Game Minecraft Dungeons Creeping Winter Gratis? Gunakan Link Download Resmi Ini 

Keputusan ini tentu melegakan para pengusaha yang sebelumnya harus tutup atau dibatasi, sehingga berdampak pada penghasilan mereka.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah