KABAR JOGLOSEMAR – Mulai 1 April 2022 PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92).
Pada pengumuman di situs resmi Pertamina, kenaikan harga pertamax ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tersebut berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga: Direstui Keluarga Besar, Alshad Ahmad dan Tiara Andini Bagikan Moment Mesra di Sosial Media
Kenaikan harga Pertamax di setiap provinsi juga berbeda-beda. Namun kenaikan ini ada direntang antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Pada wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Baca Juga: Viral, Selen Harimau Putih Menggemaskan Milik Alshad Ahmad
Berikut daftar harga Pertamax di berbagai provinsi: