PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terpengaruh

- 1 April 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 /Pexels/Nataliya Vaitkevich

KABAR JOGLOSEMAR — Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022 ini.

PPN 11 persen ini diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 10 persen.

Penyesuaian PPN 11 persen ini tertuang dalam amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Simak sejumlah barang dan jasa yang tidak terpengaruh penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca Juga: April Fool's Day, Jimin BTS Hack Akun Twitter BTS hingga Ganti Foto Profil Jadi Bang Shi Hyuk

Berikut daftar barang dan jasa tertentu dibebaskan dari PPN antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

2  Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Baca Juga: 2 Link Download Terbaru 2022 Minecraft Mod Combo APK? Pakai Link yang Legal

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista dan alat foto udara.

Sementara itu, ada pula sejumlah barang dan tetap tidak dikenakan PPN:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

Baca Juga: Terlihat Lucu dan Menggemaskan, Ternyata 15 Hewan Ini Berbahaya

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

5. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%

6. Pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta

7. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%

8. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 Miliar tetap diberikan.

Itulah daftar barang dan jasa yang terpengaruh dan tidak terpengaruh penyesuaian PPN 11 Persen pada 1 April 2022 ini. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah