KABAR JOGLOSEMAR – Mulai 1 April 2022, kepolisian akan memberlakukan sistem tilang elektronik pada mobil yang melaju dengan kecepatan hingga 120 km/jam.
Pada beberapa titik di jalan tol akan dipasang kamera ETLE yang akan merekam kendaraan yang melanggar.
Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi kamera ETLE:
- Over dimension dan overloading (ODOL)
- Batas kecepatan
Baca Juga: Ronaldinho Akan Datang Ke Indonesia Bulan Juni
Untuk batas kecepatan akan dipasang speed kamera selama 24 jam untuk memantau pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi lengkap dengan nomor kendaraan.
Apabila terjadi pelanggaran, polisi akan mengirim surat teguran ke alamat pemilik kendaraan setelah dilakukan verifikasi.
Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol menyampaikan, bahwa sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur pada Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Baca Juga: Psychological Hack Bikin Kamu Jadi Orang Yang Menyenangkan