KABAR JOGLOSEMAR - Mudik Lebaran merupakan tradisi banyak orang ketika libur hari Raya Idul Fitri.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara.
Namun semenjak pandemi pemerintah menghimbau bahkan sempat melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Lantas apakah tahun ini pemerintah membolehkan masyarakat mudik lebaran?
Baca Juga: Justin Bieber Kembali Gelar Konser di Indonesia, Segini Harga Tiketnya
Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakan yang akan mudik lebaran, namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Presiden Joko Widodo dalam akun YouTube Sekretariat Presiden Rabu, 23 Maret 2022 mengungkapkan bahwa pemerintah kini melakukan pelonggaran.
”Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret 2022 perkembangan pandemi Covid di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah beberapa pelonggaran," ujar Jokowi.
Baca Juga: Jawaban Apa Peranan Kongres Perempuan Indonesia? Kunci Jawaban IPS Kelas 5 SD MI
Jokowi juga menuturkan bahwa masyarakat harus sudah vaksin dan mendapatkan 1 kali booster.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilahkan juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dan 1 kali booster, dan menerapkan protokol kesehatan.” Jokowi menambahkan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam kanal youtube Kompas TV, Rbu (23/3/2022) mengatakan hal serupa dengan presiden Joko Widodo.
“Selain vaksin sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster, sehingga demikian tida perlu lagi ada semacam di PCR atau di antigen.”
Persyaratan perjalanan berbagai alat transportasi saat ini sudah tidak mewajibkan untuk tes antigen atau PCR bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.
Hal ini umumkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setriyadi.
Di sisi lain, kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum dapat memastikan apakah vaksin booster menjadi salah satu syarat diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini. Keputusan tersebut menunggu diterbitkannya surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Kami di Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Satgas. Apapun arahan dari presiden, wapres maupun menko akan dituangkan dalam ketentuan Satgas. Itulah yang akan jadi rujukan kami. Sampai saat ini belum ada ketentuan satgas terkait mudik. Sebaiknya kita tunggu saja," kata. Juru Bicara Kemenhub AditIrawati.
Saat ini pandemi Covid-19 belum usai, oleh karena itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik supaya tidak kembali terjadi lonjakan Covid-19.***