Siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23? Dilansir Kabar Joglosemar dari laman prakerja.go.id, syarat pendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan degan KTP
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah) artinya, tidak berstatus pelajar atau mahasiswa.
- Pencari kerja atau lulusan baru
- Korban PHK akibat pandemi Covid-19
- Bukan penerima BSU ataupun BPUM
- Tidak boleh tercatat di DTKS Kemensos
- Bukan pejabat atau anggota TNI-Polri
- Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.