Sebelum Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek Dulu Syarat yang Berlaku Agar Lolos Seleksi

- 13 Januari 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23 /Instagram.com/@prakerja.go.id/

Pihak panitia Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran akun Kartu Prakerja sejak 5 Januari 2022.  

Perlu diketahui, kuota penerima Kartu Prakerja sangat terbatas dan jumlah pendaftar sangat banyak, maka tak semua bisa lolos.

Hanya saja ada 10 golongan yang tidak daftar dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 23.

Tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengikuti Kartu Prakerja 2022. Seperti pada tahun sebelumnya, ada batasan atau kriteria yang boleh daftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Terbaru Download GTA San Andreas untuk HP Android dan iOS

Jika memaksa daftar Kartu Prakerja bisa dipastikan tidak lolos seleksi. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta yang hendak ikut program Kartu Prakerja.

Inilah daftar golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23:

terdapat 10 golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 2022. Siapa saja? Berikut daftarnya:

 

  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR)
  • Anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah)
  • Aparatur Sipil Negara atau PNS
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)

Baca Juga: Wajib Cek Tiket Agar Tahu Jadwal Dapat Vaksin Booster Gratis! Ini Cara Cek Lewat PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x