Vaksin Booster Covid-19 Gratis Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat Utamanya

- 6 Januari 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi vaksin booster gratis
Ilustrasi vaksin booster gratis /Dok. Birgita Feva

Sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster atau dosis vaksin ketiga secara gratis seperti pada vaksin dosis pertama dan kedua.

Lantas apa syarat atau kriteria bisa mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah?

Pemerintah hanya memberikan vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Namun, vaksin booster ini diutamakan untuk kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Berikut syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan:

- Warga negara Indonesia atau WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 6 Januari 2022: Tonton Dream Box Indonesia Hingga Film Insidious Chapter 2

Perlu diketahui, kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah