Sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster atau dosis vaksin ketiga secara gratis seperti pada vaksin dosis pertama dan kedua.
Lantas apa syarat atau kriteria bisa mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah?
Pemerintah hanya memberikan vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Namun, vaksin booster ini diutamakan untuk kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Berikut syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan:
- Warga negara Indonesia atau WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Perlu diketahui, kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan Kementerian Kesehatan.