Ini Aturan Masuk ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Tahun Baru 2022

- 30 Desember 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi, aturan masuk mal saat tahun baru
Ilustrasi, aturan masuk mal saat tahun baru /Reno Esnir/ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk libur tahun baru 2022 ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh wisatawan, termasuk aturan masuk mal dan tempat wisata.

Hal ini dilakukan demi membatasi kemungkinan penyebaran Covid-19 terlebih saat varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021.

Baca Juga: Seru dan Instagramable! Ini Daftar Tempat Wisata Jogja yang Bisa Dikunjungi Akhir Tahun 2021

Pada aturan tersebut, mal atau pusat perbelanjaan hanya buka dari pukul sembilan hingga pukul 10 malam.

Mal yang boleh buka pun terbatas pada mal yang berada di daerah kategori hijau yang penyebaran kasus nya tidak tinggi.

Selain itu, mal juga tidak boleh mengadakan perayaan natal dan tahun baru. Acara diadakan hanya boleh untuk pameran UMKM.

Baca Juga: Aturan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2022 di Malioboro Hingga Alun-alun

Sama halnya dengan tempat wisata juga dilarang menyelenggarakan perayaan natal dan tahun baru untuk wisatawan.

Aturan ganjil genap akan diberlakukan kembali untuk mengendalikan jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata.

Kapasitas tempat wisata pun dibatasi yaitu maksimal pengunjung adalah 75% dari kapasitas lokasi wisata.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Desember 2021: Rendy Lelah Dipaksa Irvan, Kecurigaan Angga Buat Aldebaran Sadar

Aturan perjalanan masih diperbolehkan asal memang mendesak. Syaratnya, sudah dua kali vaksin dan membawa hasil negatif dari Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Selalu gunakan aplikasi Peduli Lindungi ke manapun Anda berada baik itu mal, tempat wisata, maupun perjalanan.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan agar mobilitas masyarakat tetap lancar, aman, dan terkontrol.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah