Perempuan tersebut memamerkan payudaranya di salah satu sudut Bandara YIA Jogja. Tak lama setelahnya, perempuan itu membuka roknya dan memainkan kemaluannya.
Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Tim Cyber Polda DIY untuk menangani kasus ini.
Baca Juga: Mau Liburan ke Malioboro? Simak Aturan One Gate System untuk Bus Pariwisata Ini
“Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Pihak kepolisian menduga video tersebut direkam di tahun 2020 lalu.***