Sambut Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19: Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta

- 27 November 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi larangan pesta perayaan Tahun Baru 2022 di tempat wisata
Ilustrasi larangan pesta perayaan Tahun Baru 2022 di tempat wisata /Instagram/@aku_tj

KABAR JOGLOSEMAR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan jika tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2022.

Larangan menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2022 ini untuk mencegah terjadinya kerumunan orang. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain dilarang ada pesta perayaan Tahun Baru 2022 juga diterapkan aturan lain seperti ganjil genap serta meperhatikan kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Ini Titik dan Jadwal Penyekatan Kendaraan Menuju Tempat Wisata Jogja Hingga Gunungkidul Saat Akhir Pekan

“Pengaturan di tempat wisata lokal, yang mana akan diterapkan sistem ganjil genap area kunjungan wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata adalah maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan dari Media Center Covid-19, Graha BPNB Jakarta, 25 November 2021 lalu.

Aturan pengelola tempat wisata dilarang menggelar pesta Tahun Baru 2022 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dia pun menegaskan jika penyelanggara kegiatan wisata tidak diperbolehkan melakukan pesta perayaan yang dapat memicu kerumunan orang.

Baca Juga: Live Streaming! 11 Jadwal Misa Online Sabtu 27 November 2021, Perayaan Minggu Adven I

“Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x