1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
Baca Juga: SCoups SEVENTEEN Traktir Makan Non-Penggemar, CARAT Auto Iri
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Berikut ini adalah cara daftar PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login ke sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Registrasi dan isi data seperti:
- Nomor Peserta Ujian K-II