Sementara itu libur nasional bulan Oktober hingga Desember hanya tinggal Hari Raya Natal 25 Desember 2021.
Saat ini, kasus Covid-19 memang sudah mengalami penurunan. Namun, kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga sudah mulai dilonggarkan.
Kendati begitu, kegiatan yang melibatkan banyak orang pun juga masih dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Apabila terpaksa bepergian pun syarat yang umumnya diterapkan adalah menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi.
Hasil tes negatif Covid-19 baik Antigen atau swab PCR. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker pun wajib dilakukan. ***