Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 27 Oktober 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online /WARTA PONTIANAK/Tommi Andryandi

Berikut cara mengklaim atau mencairkan JHT secara online:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan

4. Tunggulah notifikasi jadwal dan kantor cabang

5. Nantinya akan ada proses wawancara melalui video call

6. Dana segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 27 Oktober 2021, Ada Kuraih Bintang Hingga Tutur Tinular

Demikianlah informasi syarat dokumen dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Dengan layanan BPJSTKU, para peserta dapat mengecek saldo dan rincian JHT tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x