Berikut cara mengklaim atau mencairkan JHT secara online:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah dokumen sesuai persyaratan
4. Tunggulah notifikasi jadwal dan kantor cabang
5. Nantinya akan ada proses wawancara melalui video call
6. Dana segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 27 Oktober 2021, Ada Kuraih Bintang Hingga Tutur Tinular
Demikianlah informasi syarat dokumen dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Dengan layanan BPJSTKU, para peserta dapat mengecek saldo dan rincian JHT tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan. ***