Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 27 Oktober 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online /WARTA PONTIANAK/Tommi Andryandi

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online:

- Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

- Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU

- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Salinan Kartu Keluarga (KK)

- Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan

- Salinan buku rekening yang masih aktif

- Foto

- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Update! Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap di Indonesia Hampir 70 Juta Orang

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x