Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online:
- Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Foto
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Baca Juga: Update! Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap di Indonesia Hampir 70 Juta Orang