Cara Masuk Bioskop Untuk Anak Kecil di Bawah Usia 12 Tahun, Cek Syarat Berikut!

- 19 Oktober 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop
Ilustrasi anak-anak di bawah 12 tahun bisa masuk bioskop //YouTube/RANS Entertainment

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara masuk bioskop untuk anak kecil dengan usia 12 tahun ke bawah berikut ini.

Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan izin untuk anak untuk masuk bioskop untuk wilayah yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

Tercatat ada 54 daerah di Jawa-Bali yang  sudah menerapkan PPKM level 2. Selanjutnya, ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.

Baca Juga: Daftar Pantai Gunungkidul yang Masih Sepi, Ada yang Menghadap Samudera Hindia Langsung

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.

Selain anak kecil boleh masuk bioskop, ada penambahan kapasitas bioskop untuk wilayah Level 1 dan 2 yaitu menjadi 70 persen yang sebelumnya hanya 50 persen.

Baca Juga: 5 Pantai Terindah di Gunungkidul, Pasir Putih dan Spot Sunset Sunrise Terbaik

Syarat untuk masuk ke bioskip adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining sebelum pengunjung masuk.

Terdaftar di aplikasi PeduliLindungi artinya mereka sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Dengan demikian, pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning saja yang bisa masuk bioskop.

Baca Juga: Syarat ARMY Bisa Kunjungi Lokasi Syuting BTS In The SOOP season 2

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

Selain mulai dibukanya bioskop, pemerintah juga mengizinkan kafe maupun restoran yang ada di dalam area bioskop menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Waktu makan paling lama 60 menit atau 1 jam berdasarkan aturan dari Kemenkes tentang protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kontrak Kim Seon Ho dengan SALT Entertainment Harusnya Berakhir September 2021 Ini

Oleh karena itu, bersiaplah untuk bisa mengunjungi bioskop untuk libur Maulid Nabi besok. Jangan lupa segera unduh aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan kamu masuk bioskop termasuk pusat perbelanjaan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x