KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara masuk bioskop untuk anak kecil dengan usia 12 tahun ke bawah berikut ini.
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan izin untuk anak untuk masuk bioskop untuk wilayah yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
Tercatat ada 54 daerah di Jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM level 2. Selanjutnya, ada 9 kabupaten/kota yang berstatus level 1.
Baca Juga: Daftar Pantai Gunungkidul yang Masih Sepi, Ada yang Menghadap Samudera Hindia Langsung
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar pada 19 Oktober 2021.
Selain anak kecil boleh masuk bioskop, ada penambahan kapasitas bioskop untuk wilayah Level 1 dan 2 yaitu menjadi 70 persen yang sebelumnya hanya 50 persen.
Baca Juga: 5 Pantai Terindah di Gunungkidul, Pasir Putih dan Spot Sunset Sunrise Terbaik
Syarat untuk masuk ke bioskip adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining sebelum pengunjung masuk.